Izin belajar adalah tugas yang diberikan kepada PNSD yang ditunjuk oleh Walikota Banjarmasin untuk mengikuti pendidikan formal kejenjang pendidikan lebih tinggi dengan biaya dan keinginan sendiri tanpa harus meninggalkan pekerjaan sehari-hari yang ditugaskan kepadanya.
Rekomendasi adalah izin yang diberikan oleh Walikota Banjarmasin kepada PVSD sebelim yang bersangkutan terdaftar pada lembaga pendidikan.
Batas Waktu penyampaian Rekomendasi pada BKD, Diklat Kota Banjarmasin yaitu :
Program Studi pada Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Timggi Swasta yang akan diikuti telah mendapat akreditasi dari lembaga yang berkompeten untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di wilayah Kalimantan Selatan.
Permohonan Rekomendasi terdiri dari :
1. Diusulkan oleh Pimpinan Instansi;
2. Fotocopy sah SK pangkat terakhir ;
3. Fotocopy sah SK Jabatan ;
4. Fotocopy sah DP-3 2(dua) tahun terakhir ;
5. Fotocopy sah ijazah terakhir ;
6. Uraian Tugas yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Permohonan Izin Belajar terdiri dari :
1. Surat permohonan kepada Walikota Banjarmasin Up.
Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Kota Banjarmasin yang direkomendasikan oleh
Pimpinan Instansinya ;
Kepegawaian Daerah Kota Banjarmasin yang direkomendasikan oleh
Pimpinan Instansinya ;
2. Fotocopy sah Rekomendasi Walikota Banjarmasin ;
3. Surat Keterangan telah terdaftar semester awal TA pada Lembaga
Pendidikan yang dituju ;
Pendidikan yang dituju ;
4. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir ;
5. Fotocopy sah SK Jabatan ;
6. Fotocopy sah DP-3 2(dua) tahunterakhir ;
7. Fotocopy sah Ijazah Terakhir ;
8. Uraian Tugas yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
9. Surat Pernyataan sanggup menyelesaikan pendidikan dalam waktu
yang telah ditentukan ;
yang telah ditentukan ;
10. Surat Pernyataan tidak menjalani Hukuman Disiplin.
Persyaratan kepangkatan dan administrasi :
(1) Program D-II,D-III,Akta II, Akta III :
a. Usia maksimal 35 tahun.
b. Pengatur Muda (II/a) 2(dua) tahun pada pangkat terakhir.
(2) Program D-IV,S-1,Spesialis1,Akta IV:
a. Masa kerja 2(dua) tahun setelah menyelesaikan Program D-II,
D-III,Akta II dan Akta III,
b. Usia maksimal 40 tahun,
c. Pengatur Muda Tk.I (II/b) 2(dua) tahun pada pangkat terakhir.
(3) Program S-2
a. Masa kerja 2(dua) tahun setelah menyelesaikan Program D-IV,
S-1,Spesialis 1 dan Akta IV,
b. Usia maksimal 45 tahun,
c. Penata Muda (III/a) 2(dua) tahun pada pangkat terakhir.
(4) Program S-3
a. Masa kerja 2(dua) tahun setelah menyelesaikan Program S-3,
b. Usia maksimal 48 tahun,
c. Penata Muda Tk.I (III/b) 2(dua) tahun pada pangkat terakhir.
Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan atas kemauan sendiri diluar jam kerja tanpa ada Rekomendasi dan Izin Belajar dari Walikota Banjarmasin, tidak akan diberikan Civil Effect terhadap ijazah yang diperolehnya. Batas Minimal dan Maksimal selama mengikuti Pendidikan :![]()
(1) Program D-II,D-III,Akta II, Akta III :
a. Usia maksimal 35 tahun.
b. Pengatur Muda (II/a) 2(dua) tahun pada pangkat terakhir.
(2) Program D-IV,S-1,Spesialis1,Akta IV:
a. Masa kerja 2(dua) tahun setelah menyelesaikan Program D-II,
D-III,Akta II dan Akta III,
b. Usia maksimal 40 tahun,
c. Pengatur Muda Tk.I (II/b) 2(dua) tahun pada pangkat terakhir.
(3) Program S-2
a. Masa kerja 2(dua) tahun setelah menyelesaikan Program D-IV,
S-1,Spesialis 1 dan Akta IV,
b. Usia maksimal 45 tahun,
c. Penata Muda (III/a) 2(dua) tahun pada pangkat terakhir.
(4) Program S-3
a. Masa kerja 2(dua) tahun setelah menyelesaikan Program S-3,
b. Usia maksimal 48 tahun,
c. Penata Muda Tk.I (III/b) 2(dua) tahun pada pangkat terakhir.
Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan atas kemauan sendiri diluar jam kerja tanpa ada Rekomendasi dan Izin Belajar dari Walikota Banjarmasin, tidak akan diberikan Civil Effect terhadap ijazah yang diperolehnya. Batas Minimal dan Maksimal selama mengikuti Pendidikan :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar