Minggu, 15 September 2013

KARIS/KARSU (Kartu Istri/Kartu Suami)

PERSYARATAN :
  • Surat Pengantar dari Instansi
  • Foto Copy SK PNS 100% / SK Terakhir (disiapkan BKD)
  • Mengisi surat laporan Perkawinan pertama/Janda/Duda
  • Daftar Susunan Keluarga PNS
  • Fotocopy akta nikah / akta perkawinan dilegalisir, bagi agama Islam di KUA domisili
    tempat yang bersangkutan dan bagi agama non-Islam di Disdukcapil
  • Pas Foto Ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar Isteri/Suami
  • Foto Copy Sah Akte Cerai/Surat Kematian, jika status Janda/duda telah menikah lagi (diatur dalam ketentuan Keputusan Kepala BKN No.08/SE/1983
  • Masing-masing 2 rangkap


PROSEDUR :

  • Instansi Masing Pegawai Negeri Sipil
  • BKD,Diklat Kota Banjarmasin
  • Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin


WAKTU : 3 Bln (apabila pejabat yang berwenang ada ditempat dan Blanko tersedia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar