- Surat Pengantar dari Instansi
- Foto Copy SK PNS 100% / SK Terakhir (disiapkan BKD)
- Mengisi surat laporan Perkawinan pertama/Janda/Duda
- Daftar Susunan Keluarga PNS
- Fotocopy akta nikah / akta perkawinan dilegalisir, bagi agama Islam di KUA domisili
tempat yang bersangkutan dan bagi agama non-Islam di Disdukcapil
- Pas Foto Ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar Isteri/Suami
- Foto Copy Sah Akte Cerai/Surat Kematian, jika status Janda/duda telah menikah lagi (diatur dalam ketentuan Keputusan Kepala BKN No.08/SE/1983
- Masing-masing 2 rangkap
PROSEDUR :
- Instansi Masing Pegawai Negeri Sipil
- BKD,Diklat Kota Banjarmasin
- Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin
WAKTU : 3 Bln (apabila pejabat yang berwenang ada ditempat dan Blanko tersedia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar