- Surat Pengantar dari Instansi;
- Fotocopy SK CPNS (SK Pengangkatan Pertama)
- Fotocopy SK PNS;
- Fotocopy SPMT (CPNS Honorer);
- Fotocopy Sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL);
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika Karpeg hilang ;
- Masing-masing 2 rangkap.
PROSEDUR :
- Usulan Instansi;
- Pemeriksaan berkas;
- Pengusulan pada BKN Regional VIII ;
- Penerbitan Kartu Pegawai.
Waktu : 2 Bulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar