Minggu, 15 September 2013

KARPEG (Kartu Pegawai)

PERSYARATAN :
  • Surat Pengantar dari Instansi;
  • Fotocopy SK CPNS (SK Pengangkatan Pertama)
  • Fotocopy SK PNS;
  • Fotocopy SPMT (CPNS Honorer);
  • Pas Foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 (Empat) lembar hitam putih;
  • Fotocopy Sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL);
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika Karpeg hilang ;
  • Masing-masing 2 rangkap.


PROSEDUR :
  • Usulan Instansi;
  • Pemeriksaan berkas;
  • Pengusulan pada BKN Regional VIII ;
  • Penerbitan Kartu Pegawai.


Waktu : 2 Bulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar