Rabu, 25 September 2013

Info Kenaikan Pangkat

KENAIKAN PANGKAT REGULER


NON ESELON

1. Fotocopy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD) ;
2. Fotocopy SK Pangkat terakhir  (Disiapkan BKD) ;
3. Fotocopy DP-3  2 tahun terakhir ;
4. Fotocopy Surat Perintah Belajar bagi PNS yang melaksanakan Tugas Belajar (Disiapkan BKD) ;
5. Fotocopy STTPL Diklat Penjenjangan / Ujian Dinas bagi Pegawai pindah golongan ;
6. Foto copy Ijazah Terakhir di legalisir Asli ;
7. Fotocopy SK CPNS (80%) (Disiapkan BKD);
8. Fotocopy SK Penambahan Masa Kerja bagi yang memiliki (Disiapkan BKD).


ESELON ( Pejabat Struktural )

  1. Fotocopy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD) ;
  2. Fotocopy SK Pangkat terakhir (Disiapkan BKD) ;
  3. Fotocopy DP-3  2 Tahun terakhir ;
  4. Fotocopy SK Jabatan Struktural (Disiapkan BKD) ;
  5. Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) (Disiapkan BKD);
  6. Fotocopy STTPL Diklat Penjenjangan (bagi yang mencapai pangkat puncak);
  7. Fotocopy Ijazah terakhir dilegalisir Asli (bagi yang mencapai pangkat puncak);
  8. Fotocopy SK CPNS (80%) (Disiapkan BKD)
  9. Fotocopy SK Penambahan Masa Kerja bagi yang memiliki (Disiapkan BKD).

PROSEDUR


 III/d ke bawah
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg.VIII
  5. Penerbitan SK Walikota
Waktu : 60 hari
IV/a dan IV/b   
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis pada BKD Propinsi
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg. VIII
  5. Penerbitan SK Gubernur
Waktu : 120 hari
 IV/c ke atas  

  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis pada BKD Propinsi
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN
  5. Usulan penetapan SK pada Sekretariat Negara
  6. Penerbitan SK Presiden
Waktu : 160 hari

BIAYA  : GRATIS




KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
PERSYARATAN :

A. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN ( PEJABAT STRUTURAL )

1. Foto Copy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD)
2. Foto Copy SK Pangkat Akhir (Disiapkan BKD)
3. Foto Copy DP-3 2 Tahun Terakhir
4. Foto Copy SK Jabatan Terakhir (Disiapkan BKD)
5. Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan ( SPP ) (Disiapkan BKD)
6. Foto Copy STTPL Diklat Penjenjangan
7. Foto Copy Ijazah Terakhir (legalisir Asli)
8. Foto Copy SK CPNS ( 80 % ) (Disiapkan BKD)
9. Foto Copy SK Penambahan Masa Kerja bagi yang memiliki (Disiapkan BKD)

B. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN FUNGSIONAL ( PEJABAT FUNGSIONAL )

1. Foto Copy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD)
2. Foto Copy SK Pangkat Akhir (Disiapkan BKD)
3. Foto Copy DP-3 2 Tahun Terakhir
4. Foto Copy Surat Perintah Belajar bagi PNS yang melaksanakan Tugas Belajar
5. Foto Copy Sertifikat Pelatihan yang dimiliki
6. Foto Copy SK CPNS ( 80 % ) (Disiapkan BKD)
7. Asli Penetapan Angka Kredit ( PAK )
8. Foto Copy (Ijazah di legalisir Asli )
9. Foto Copy SK Penambahan Masa Kerja bagi yang memiliki (Disiapkan BKD).

PROSEDUR :

A. Golongan III/d ke bawah
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg. VIII
  5. Penerbitan SK Walikota.
WAKTU  : 60 hari
B. Golongan IV/a dan IV/b
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis pada BKD Propinsi
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg. VIII
  5. Penerbitan SK Gubernur.
  WAKTU  : 120 hari
C. Golongan IV/c ke atas
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis pada BKD Propinsi
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN
  5. Usulan penetapan SK pada Sekretariat Negara
  6. Penerbitan SK Presiden.
WAKTU  : 180 hari.

BIAYA  : GRATIS


KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN

PERSYARATAN :
  1. Foto Copy DP3 Tahun Terakhir
  2. Surat Keterangan tidah pernah di jatuhi hukuman disiplin sedang dan berat

Prosedur Untuk Gol. IV/b ke bawah :
  • Instansi Masing-masing Pegawai Negeri Sipil
  • BKD,Diklat Kota Banjarmasin
  • Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin
WAKTU : 4 bulan
Prosedur untuk Gol. IV/c ke atas :
  • Instansi Masing-masing Pegawai Negeri Sipil
  • BKD,Diklat Kota Banjarmasin
  • Badan Kepegawaian Negara Pusat - SEKNEG
WAKTU : 8 bulan

KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH

PERSYARATAN :

  1. Fotocopy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD)
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (Disiapkan BKD)
  3. Fotocopy DP-3 2 Tahun Terakhir
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  5. Uraian Tugas yang asli ditanda tangani pejabat yang berwenang (Eselon II)
  6. Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (Disiapkan BKD)
  7. Fotocopy SK Ijin Belajar/Tugas Belajar (Disiapkan BKD)

PROSEDUR :

  • Usulan Instansi
  • Pemeriksaan berkas
  • Pengusulan nota pertimbangan teknis
  • Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg. VIII
  • Penerbitan SK Walikota.



PENINJAUAN MASA KERJA

PERSYARATAN :

  1. Fotocopy Kartu Pegawai (Disiapkan BKD),
  2. Fotocopy SK CPNS (Disiapkan BKD),
  3. Fotocopy PNS 100% (Disiapkan BKD),
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (Disiapkan BKD),
  5. Fotocopy DP-3 2 Tahun Terakhir,
  6. Fotocopy Ijazah Awal s/d Ijazah Terakhir yang dilegalisir,
  7. Fotocopy Surat Keterangan Kerja bagi yang bekerja di swasta,
  8. Fotocopy SK Pengangkatan Honor ( SK Awal s/d SK Terakhir ),
  9. Fotocopy SK Pemberhentian Tenaga Honor,
  10. Daftar Riwayat Hidup.
PROSEDUR :
  1. Usulan Instansi
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengusulan nota pertimbangan teknis
  4. Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg. VIII
  5. Penerbitan SK Walikota.

WAKTU : 60 hari (apabila Pejabat yang berwenang ada di tempat dan Blanko tersedia)
BIAYA   : Gratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar