Minggu, 15 September 2013

KARTU TASPEN

PERSYARATAN :

CPNS
  • Fotocopy SK CPNS 80% (Disiapkan BKD);
  • Fotocopy Surat Keterangan melaksanakan tugas yang dilegalisir Instansi;
  • Mengisi Data Individu dan Keluarga;
  • Daftar Gaji.



PNS
  • Foto Copy SK CPNS 80% (Disiapkan BKD);
  • Foto Copy SK Terakhir ( SK Pangkat/KGB ) (Disiapkan BKD);
  • Mengisi Data Individu dan Keluarga;
  • Dalam hal Kartu Peserta Taspen hilang/rusak melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat ;


PROSEDUR :
  • Usulan Instansi;
  • Pemeriksaan berkas;
  • Pengusulan berkas pada PT. TASPEN Cabang Samarinda;
  • Penerbitan kartu Taspen;


WAKTU : 4 Bulan ( apabila pejabat yang berwenang ada ditempat dan Blanko tersedia )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar