CPNS
- Fotocopy SK CPNS 80% (Disiapkan BKD);
- Fotocopy Surat Keterangan melaksanakan tugas yang dilegalisir Instansi;
- Mengisi Data Individu dan Keluarga;
- Daftar Gaji.
PNS
- Foto Copy SK CPNS 80% (Disiapkan BKD);
- Foto Copy SK Terakhir ( SK Pangkat/KGB ) (Disiapkan BKD);
- Mengisi Data Individu dan Keluarga;
- Dalam hal Kartu Peserta Taspen hilang/rusak melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat ;
PROSEDUR :
- Usulan Instansi;
- Pemeriksaan berkas;
- Pengusulan berkas pada PT. TASPEN Cabang Samarinda;
- Penerbitan kartu Taspen;
WAKTU : 4 Bulan ( apabila pejabat yang berwenang ada ditempat dan Blanko tersedia )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar