Minggu, 15 September 2013

Profil Bidang Umum Kepegawaian

Kepala bidang umum kepegawaian mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan, mengolah dan mensistemasikan data statistic serta mengelola administrasi kepegawaian, pembinaan kedudukan hukum, bimbingan dan penyuluhan, menghimpun peraturan perundang-undangan kepegawaian dan menyusun laporan kepegawaian.

Uraian tugas dimaksud adalah sbg berikut :
  • Merumuskan rencana kerja Bidang berdasarkan rencana program kerja Badan serta program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
  • Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis.
  • Mengkoordinasi kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub Bidang agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unitkerja/instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan urusan umum.
  • Mengumpulkan, menghimpun data serta informasi yang berhubungan dengan Bidang Umum Kepegawaian.
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis Bidang Umum Kepegawaian.
  • Menginvertarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Bidang Umum Kepegawaian serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya.
  • Menyusun program, mengatur penyelenggaraan kegiatan pembinaan kedudukan Hukum pegawai serta penyelesaian Administrasi Kepegawaian.
  • Menyusun program dan menyelenggarakan Sistem Informasi Kepegawaian.
  • Melaksanakan tugas ketata usahaan (Administrasi Kepegawaian yang meliputi penyelesaian kartu pegawai, Karis-Karsu).
  • Menghimpun dan mempelajari permasalahan pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas.

Bidang Umum Kepegawaian terdiri dari :

  • Sub Bidang Tata Usaha dan data Pegawai
  • Sub Bidang Kedudukan Hukum.

Bidang pengembangan pegawai

  • Kepala bidang Pengembangan Pegawai mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pelaksanaan pengisian formasi dan seleksi pegawai, pengembangan kepegawaian serta perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
  • Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
    1. Merumuskan rencana kerja Bidang berdasarkan rencana program kerja Badan serta program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
    2. Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
    3. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis.
    4. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing sub Bidang agar terjalin kerja sama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas.
    5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
    6. Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
    7. Menghimpun dan mempelajari perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pengembangan pegawai.
    8. Mencari, mengumpulkan dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan bidang pengembangan pegawai.
    9. Merencanakan, membuat program kerja berkenaan dengan bidang tugas pengembangan pegawai.
    10. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis bidang pengembangan kepegawaian.
    11. Menginvestarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang pengembangan pegawai dan meyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
    12. Menyiapkan pertimbangan atas kebijakan dalam rangka pengembangan pegawai.
    13. Mempelajari usul-usul dari unit kerja terkait dalam rangka pengembangan pegawai.
    14. Membuat laporan pelaksanaan tugas guna inforrmasi dan evaluasi.
    15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas.

Bidang Pengembangan Pegawai terdiri dari :
  • Sub Bidang Formasi dan Seleksi
  • Sub Bidang Pengembangan Karir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar