Kepala bidang umum kepegawaian mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan, mengolah dan mensistemasikan data statistic serta mengelola administrasi kepegawaian, pembinaan kedudukan hukum, bimbingan dan penyuluhan, menghimpun peraturan perundang-undangan kepegawaian dan menyusun laporan kepegawaian.
Uraian tugas dimaksud adalah sbg berikut :
- Merumuskan rencana kerja Bidang berdasarkan rencana program kerja Badan serta program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
- Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis.
- Mengkoordinasi kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub Bidang agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unitkerja/instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan urusan umum.
- Mengumpulkan, menghimpun data serta informasi yang berhubungan dengan Bidang Umum Kepegawaian.
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis Bidang Umum Kepegawaian.
- Menginvertarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Bidang Umum Kepegawaian serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya.
- Menyusun program, mengatur penyelenggaraan kegiatan pembinaan kedudukan Hukum pegawai serta penyelesaian Administrasi Kepegawaian.
- Menyusun program dan menyelenggarakan Sistem Informasi Kepegawaian.
- Melaksanakan tugas ketata usahaan (Administrasi Kepegawaian yang meliputi penyelesaian kartu pegawai, Karis-Karsu).
- Menghimpun dan mempelajari permasalahan pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas.
Bidang Umum Kepegawaian terdiri dari :
- Sub Bidang Tata Usaha dan data Pegawai
- Sub Bidang Kedudukan Hukum.
Bidang pengembangan pegawai
- Kepala bidang Pengembangan Pegawai mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pelaksanaan pengisian formasi dan seleksi pegawai, pengembangan kepegawaian serta perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
- Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
- Merumuskan rencana kerja Bidang berdasarkan rencana program kerja Badan serta program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
- Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis.
- Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing sub Bidang agar terjalin kerja sama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menghimpun dan mempelajari perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pengembangan pegawai.
- Mencari, mengumpulkan dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan bidang pengembangan pegawai.
- Merencanakan, membuat program kerja berkenaan dengan bidang tugas pengembangan pegawai.
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis bidang pengembangan kepegawaian.
- Menginvestarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang pengembangan pegawai dan meyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
- Menyiapkan pertimbangan atas kebijakan dalam rangka pengembangan pegawai.
- Mempelajari usul-usul dari unit kerja terkait dalam rangka pengembangan pegawai.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas guna inforrmasi dan evaluasi.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas.
Bidang Pengembangan Pegawai terdiri dari :
- Sub Bidang Formasi dan Seleksi
- Sub Bidang Pengembangan Karir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar