Minggu, 15 September 2013

Sejarah Singkat Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan Dan Pelatihan Kota Banjarmasin

Pengelola Kepegawaian Negara mulai dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia tiga tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yaitu pada tanggal 30 Mei 1948 dengan dibentuknya Kantor Urusan Pegawai (KUP), yang bertugas mengurus mengenai kedudukan dan gaji pegawai negeri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948.
Seiring dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintah, urusan pengelolaan kepegawaian di Provinsi Kalimantan Selatan khususnya di Kota Banjarmasin berkembang sejak pembentukan Kotamadya Banjarmasin Tahun 1959 berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959.

       Pada saat tersebut, unit kerja yang menangani langsung urusan kepegawaian bernama Bagian Personalia, dan seiring berkembangnya waktu, setelah mengalami beberapa penggantian nama, namanya diubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2000.
Beberapa perubahan telah memberikan bobot dan perubahan yang cukup signifikan dalam mewujudkan berbagai kebijakan strategis dibidang kepegawaian.
Untuk menindaklanjuti perubahan tersebut, dilaksanakan penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan menempatkan fungsi manajemen kepegawaian yang semula dilaksanakan oleh Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Daerah, dialihkan kepada lembaga tersendiri tersendiri yang melaksanakan fungsi manajemen kepegawaian, yaitu BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000, dan efektif dilaksanakan mulai bulan Januari 2001.
Karena terjadi perubahan peraturan Perundang-undangan di bidang kelembagaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan penataan kembali SOTK Pemerintah Daerah, yaitu dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 17 Juli 2008 yang berlaku efektif pada 31 Desember 2008 ditandai dengan dilantiknya pejabat sruktural eselon II dan eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam penataan organisasi perangkat daerah yang baru ini, Badan Kepegawaian Daerah di gabung dengan Badan Diklat Daerah sehingga namanya menjadi Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin. Dalam menyelenggarakan tugas dan urusan dibidang manajemen kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin melaksanakannya berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 40 tahun 2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin dan sebagai realisasi peraturan tersebut maka dibuat Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2012 tanggal 06 Juli 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin.
Dalam melaksanakan tugas Kepala BKD, Diklat Kota Banjarmasin dibantu oleh enam orang pejabat eselon III, yang masing-masing terdiri dari :
1. Sekretaris (Eselon III.a), dibantu oleh 3 orang Pejabat Eselon IV.a, yaitu :
a. Kasubbag Perencanaan
b. Kasubbag Umum dan Kepegawaian
c. Kasubbag Keuangan

2. Kepala Bidang Umum Kepegawaian (Eselon III.b), dibantu oleh 2 orang Pejabat Eselon IV.a yaitu :
a. Kasubbid TU dan Data Pegawai
b. Kasubbid Kedudukan Hukum

3. Kepala Bidang Mutasi Pegawai (Eselon III.b), dibantu oleh 2 orang Pejabat Eselon IV.a yaitu :
a. Kasubbid Mutasi Jabatan
b. Kasubbid Mutasi Umum

4. Kepala Bidang Pengembangan Pegawai (Eselon III.b), dibantu oleh 2 orang Pejabat Eselon IV.a yaitu :
a. Kasubbid Formasi dan Seleksi
b. Kasubbid Pengembangan Karier

5. Kepala Bidang Kesejahteraan Pegawai (Eselon III.b), dibantu oleh 2 orang Pejabat Eselon IV.a yaitu :
a. Kasubbid Pembinaan Mental dan Materiil
b. Kasubbid Penghargaan dan Pensiun

6. Kepala Bidang Diklat (Eselon III.b), dibantu oleh 2 orang Pejabat Eselon IV.a yaitu :
a. Kasubbid Diklat Struktural
b. Kasubbid Diklat Teknis Fungsional

Sebagai lembaga baru yang mengemban amanat sebagai pengelola manajemen kepegawaian daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin menata diri dengan melakukan penataan dari segi system, personil maupun pelayanan dengan mengacu visi dan misinya yang telah ditetapkan dan telah ditetapkan dan telah dijabarkan dalam program-program kerjanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar